nasional

Aturan Terbaru! KPM PKH BPNT Belum Tentu Dapat Bansos Beras 10 Kg, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Senin, 6 Mei 2024 | 19:09 WIB
Aturan Terbaru! KPM PKH BPNT Belum Tentu Dapat Bansos Beras 10 Kg, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini (instagram.com/@pkhkarawaci)

AYOBOGOR.COM - Ternyata ini alasan mengapa KPM PKH BPNT tidak cair bansos beras 10 kg. Jika pada pencairan sebelumnya data dari penerima bansos tersebut berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS), maka saat ini aturan tersebut sudah tidak berlaku.

Aturan baru yang telah ditetapkan yaitu penerima beras 10 kg berasal dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Perlu diketahui bersama bahwa penetapan aturan tersebut tidaklah di sah kan oleh Kementerian Sosial melainkan dikelola oleh Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Baca Juga: SP2D Turun Lagi! Bansos PKH Tahap 2 Cair Pada 10 Mei 2024 di Daerah Ini, Sudah Terima Surat Undangan?

Kemenko PMK tersebut telah bekerjasama dengan PerumBulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Memang masih ada beberapa KPM yang namanya tertera pada data P3KE, namun banyak juga dari KPM diberbagai wilayah yang telah tereliminasi.

Itu artinya, tidak semua KPM bisa mendapatkan pencairan bansos beras 10 Kg pada tahap ini. Perlu diingat kembali bahwa bantuan tersebut hanya akan diberikan kepada KPM yang tidak menerima bantuan dari pemerintah pusat.

Dengan adanya pembagian sembako berupa beras 10 Kg tersebut diharapkan dapat menekan kenaikan harga pangan.

Seperti yang Kita ketahui bersama bahwa harga sejumlah bahan pokok mengalami kenaikan harga salah satunya beras.

Baca Juga: Hasil Cek Saldo KPM di Bank Himbara Ada Dana Rp 600 Ribu, BLT Mitigasi Apakah Sudah Cair, Cek Faktanya!

Penyaluran bantuan beras bisa membuat para KPM mengurangi pengeluarannya. Dibeberapa daerah sudah ada KPM yang menerima pencairan beras tersebut.

Untuk KPM yang sampai saat ini belum menerima penyaluran beras diharapkan untuk bersabar. Karena bansos tersebut tidak disalurkan secara serentak melainkan bertahap.

Itu artinya setiap wilayah memiliki jadwal pencairan yang berbeda-beda dan semua itu tergantung dari banyak atau sedikitnya jumlah KPM.***

Tags

Terkini