AYOBOGOR.COM -- Bantuan PIP 2024 sudah cair di sejumlah wilayah dan harus melakukan aktivasi rekening di bank penyalur seperti BRI dan BNI.
Mungkin banyak orangtua siswa yang belum mengetahui bagaimana cara melakukan aktivasi rekening PIP yang memang harus datang ke bank.
Aktivasi rekening PIP dari Kemdikbud harus dilakukan datang ke bank oleh siswa atau orangtua secara kuasa oleh pihak kepala sekolah.
Kemudian rekening yang dipakai untuk menerima pencairan dana PIP (Program Indonesia Pintar) ini adalahSimpanan Pelajar (SimPel).
Dalam proses pencairan dana, melakukan aktivasi rekening Simpel ini adalah hal yang wajib.
Pasalnya jika tidak, maka status kepersertaan siswa sebagai calon penerima bisa dibatalkan dan tidak bisa mencairkan uang bantuan.
Mengutip dari laman Instagram PIP berikut ini adalah persyaratan yang harus dilengkapi untuk melakukan aktivasi rekening PIP di bank BNI dan BRI.
1. Surat keterangan aktivasi rekening Simpel oleh Kepala Satuan Pendidikan.
2. Identitas pengenal peserta didik.
-Identitas PD Dikmen SMA, SMALB, SMK, Paket C salah satu dari KIP, Kartu Pelajar, KK, KTP atau surat keterangan domisili dari Kades/Lurah.
- Identitas PD Dikdas SD, SDLB Paket A, SMP, SMPLB, Paket B. Harus lengkap KTP Ortu/Wali dan KK apabila tidak lengkap maka dibuktikan dengan surat keterangan dari aparat pemerintah sesuai domisili.