Sedangkan syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:
1. Administrasi Kependudukan yang lengkap dan padan
2. Data KK masuk ke DTKS
3. KK masuk dalam data penambahan kuota bansos reguler
4. Penerima harus sesuai komponen
Jika semua syarat sudah terpenuhi maka tinggal ditunggu saja hingga Anda bisa mendapatkan PKH tersebut.