AYOBOGOR.COM -- Terdapat dua jenis penerima bantuan PIP dan peserta didik termasuk yang mana.
Pada bulan Mei 2024 ini bantuan Program Indonesia Pintar juga sudah tersalurkan di rekening BRI dan BNI di sejumlah wilayah.
Adapun besaran uang yang didapat oleh setiap peserta didik antara lain jenjang SD adalah Rp450 ribu, SMP Rp750 ribu dan SMA Rp1,8 juta.
Namun sebelum mendapatkan pencairan bantuan bagi anak sekolah oleh Kemendikbudristek ini.
Melansir dari laman resmi Instagram @sobatpip berikut ini adalah ada dua jenis penerima bantuan PIP.
- Siswa SK Nominasi
- Siswa SK Pemberian
1. Siswa SK Nominasi dengan penjelasan sebagai berikut ini.
Dalam SK Nominasi PIP ini ada empat alur yang harus dilalui.
- Siswa masuk dalam SK Nominasi PIP tahun 2024 dan informasi ini diperoleh melalui sekolah/pemangku kepentingan.
Selain itu siswa bisa melakukan pengecekan secara mandiri di laman SIPINTAR.