Untuk mengantisipasi kejadian pemberian KIP Kuliah yang tidak tepat sasaran, Kemendikbudristek selanjutnya meminta perguruan tinggi agar lebih ketat dalam proses seleksi.
Mahasiswa penerima KIP Kuliah yang ketahuan memamerkan gaya hidup hedon juga bisa dicabut bantuan pendidikannya.
Apa saja syarat untuk menerima KIP Kuliah? Dilansir dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut penjelasan lengkapnya.
Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-KULIAH) adalah siswa lulusan SMA atau sederajat yang telah atau akan lulus dalam tahun berjalan atau dua tahun sebelumnya, yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
Mereka juga harus menunjukkan potensi akademik yang baik tetapi menghadapi keterbatasan ekonomi, yang perlu didukung dengan dokumen resmi.
Kriteria lain termasuk menjadi siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan, memiliki potensi akademik yang baik, memiliki Kartu KIP, atau terdaftar dalam Kartu Keluarga Sejahtera, atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Penerima juga harus lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada program studi yang memiliki Akreditasi A atau B, dengan kemungkinan tertentu di program studi yang memiliki Akreditasi C.***