AYOBOGOR.COM -- Beda skema pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.
Sistem pencairan ini membedakan nominal bantuan yang diterima oleh KPM via Kartu KKS dan kantor pos.
Merangkum dari media sosial, pencairan bansos PKH melalui Kartu KKS selalu berbeda periode salurnya pada 2024.
Baca Juga: KPM Diguyur Bansos di Bulan Mei 2024, PKH, Sembako BPNT dan BLT Rp600 Ribu, BLT Mitigasi Juga Cair?
Seperti pada tahap 1, hanya cair untuk alokasi 1 bulan yakni Januari 2024.
Tahap kedua, penerima manfaat mencairkan dana bansos untuk 2 bulan sekaligus, Februari-Maret 2024.
Lalu pada tahap 3, bansos PKH kembali cair hanya 1 bulan untuk alokasi April 2024.
Untuk tahap selanjutnya, masih belum diketahui periode salurnya, apakah hanya untuk alokasi 1 bulan atau lebih.
Sementara itu, penyaluran bantuan PKH via kantor pos terpantau lebih sistematis.
Dua tahap berturut-turut, pencairan PKH dilakukan untuk alokasi 3 bulan sekaligus.
Baca Juga: Fix! Ini Jadwal Pencairan PKH Tahap 3, BPNT Tahap 4 dan BLT MRP Rp600.000, KPM Ini Cair Duluan
Tahap pertama untuk Januari-Maret 2024 dan tahap kedua untuk periode salur April-Juni 2024.
Perbedaan periode salur antara pencairan melalui Kartu KKS dan kantor pos ini membuat KPM menerima nominal bantuan yang berbeda.
Meskipun jika dihitung, setiap penerima manfaat akan tetap menerima nominal yang sama per bulannya.