Fix! Ini Jadwal Pencairan PKH Tahap 3, BPNT Tahap 4 dan BLT MRP Rp600.000, KPM Ini Cair Duluan

photo author
- Selasa, 30 April 2024 | 12:16 WIB
Fix! Ini Jadwal Pencairan PKH Tahap 3, BPNT Tahap 4 dan BLT MRP Rp600.000, KPM InI Cair Duluan (Youtube/Kabar Bansos)
Fix! Ini Jadwal Pencairan PKH Tahap 3, BPNT Tahap 4 dan BLT MRP Rp600.000, KPM InI Cair Duluan (Youtube/Kabar Bansos)

AYOBOGOR.COM -- Fix inilah jadwal pencairan untuk bantuan PKH BPNT tahap ketiga untuk para KPM.

Keluarga penerima manfaat turut berbahagia karena sebentar lagi akan memasuki bulan Mei 2024.

Dimana pencairan bansos untuk tahap selanjutnya akan terus digulirkan, apakah termasuk dengan BLT MRP Rp600.000?

Simak informasi selengkapnya sesuai yang dilansir dari Youtube Kabar Bansos.

Baca Juga: Kabar Gembira! 7 Bansos Cair di Bulan Mei 2024, 1 KPM Bisa Dapat 5 Bansos Sekaligus Loh

Informasi pertama terkait dengan jadwal pencairan bantuan PKH tahap ketiga dan BPNT tahap keempat untuk bank Mandiri, BRI, BNI dan BSI alokasi bulan Mei dan Juni 2024.

Sebentar lagi akan memasuki bulan Mei 2024 dimana bulan yang paling ditunggu oleh KPM PKH maupun BPNT yang cair melalui kartu KKS merah putih.

Dimana awal Mei 2024 ini akan dilakukan lagi proses verifikasi dan validasi untuk data-data para KPM PKH maupun KPM BPNT.

Baca Juga: Bansos PKH Cair di 7 Daerah Ini dengan Nominal sampai Rp1.425.000, Apakah Wilayahmu Termasuk?

Apakah masih layak untuk mendapatkan bantuan sosial tahap selanjutnya.

Adanya proses verifikasi dan validasi untuk KPM PKH yang mempunyai anak balita berumur 0 sampai 6 tahun.

Kemudian ada proses verifikasi lansia yang sudah berumur 60 tahun keatas dan adanya anak sekolah.

Setelah semua proses tersebut, nantinya KPM PKH akan ditetapkan siapa saja yang mendapatkan bantuan PKH di tahap ketiga alokasi bulan Mei dan Juni 2024.

Baca Juga: Bansos PKH Cair di 7 Daerah Ini dengan Nominal sampai Rp1.425.000, Apakah Wilayahmu Termasuk?

Begitu juga untuk KPM BPNT awal Mei 2024 nanti juga akan diproses verifikasi dan validasi data KPM BPNT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X