Pendaftaran calon penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 diperuntukkan bagi penerima lanjutan tahap II tahun 2023 yang masih memenuhi kelayakan sebagai penerima bantuan sosial.
Bagi pendaftar baru dapat mengikuti pendaftaran tahap berikutnya. Tinjauan lapangan dilakukan oleh tim gabungan berdasarkan instruksi sekretaris daerah Provinsi DKI Jakarta.***