Jangan Kaget! KPM Kriteria Ini Tidak akan Terima Bansos di Bulan Mei 2024, Apa Sebabnya? Ternyata Alasannya Ini

photo author
- Minggu, 28 April 2024 | 19:19 WIB
KPM golongan ini ternyata bakal tak dapat pencairan bansos di bulan Mei. (Pixabay/IqbalStock)
KPM golongan ini ternyata bakal tak dapat pencairan bansos di bulan Mei. (Pixabay/IqbalStock)

AYOBOGOR.COM -- Kurang beberapa hari lagi memasuki bulan Mei 2024. Beberapa bansos siap dikucurkan kembali oleh pemerintah.

KPM bakal kembali menerima bantuan sosial di bulan depan. Tak hanya reguler, bansos tambahan pun siap dirasakan manfaatnya.

Meski demikian, ada sebagian KPM yang tidak akan mendapatkan bantuannya di bulan Mei mendatang.

Baca Juga: Info Terbaru KPM PKH Murni dan PKH Plus BPNT Besok Akan Mencairkan Dana Bansos di PT Pos Indonesia Wilayah Karawang, Jawa Barat

Nah, penerima manfaat kriteria seperti apa yang bakal tidak terima bansos di bulan Mei 2024?

Seperti diketahui, saat ini pemerintah sedang fokus dalam penyaluran bansos PKH dan BPNT yang cair di PT Pos Indonesia.

PKH dan BPNT yang cair di bulan April ini adalah untuk tahap kedua dengan alokasi April-Mei-Juni.

KPM bansos BPNT mendapatkan pencairan bansos sebesar Rp600 ribu.

Sedangkan untuk KPM PKH, akan mendapatkan penyaluran bansos sesuai dengan komponennya masing-masing.

Bagi KPM BPNT plus PKH tentu bakal mendapatkan dana bantuan yang lebih banyak ketimbang KPM lainnya.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024, Peserta Didik Bisa Dapat Dana Bantuan Rp250 Ribu hingga Rp450 Ribu Per Bulan

Selain itu ada juga bansos PIP yang dicairkan di bank Himbara untuk komponen pendidikan.

Siswa jenjang SD mendapatkan pencairan Rp 450 ribu. Jenjang SMP Rp 750 ribu dan jenjang SMA mendapatkan sebanyak Rp 1,8 juta.

Ada juga bansos tambahan Mitigasi Risiko Pangan berupa beras 10 kilogram yang cair di bulan April. KPM mendapatkan pencairan untuk tahap keempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Tags

Rekomendasi

Terkini

X