nasional

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Bantuan Alat Belajar untuk Siswa Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai Akan Dikeluarkan dan Bebas Bea Masuk

Minggu, 28 April 2024 | 17:24 WIB
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Bantuan Alat Belajar untuk Siswa Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai Akan Dikeluarkan dan Bebas Bea Masuk (instagram.com/@smindrawati)

AYOBOGOR.COM - Menkeu (Menteri Keuangan), Sri Mulyani memastikan bantuan alat belajar untuk siswa tunanetra yang ditahan pihak Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan dikeluarkan dan bebas bea masuk. Alat belajar tersebut adalah berupa keyboard sebanyak 20 buah.

Hal itu dikarenakan alat belajar tersebut akhirnya bisa dinyatakan sebagai barang hibah (pemberian) sehingga bisa dibebaskan dari biaya bea masuk.

Hal ini sesuai dengan laporan yang dilaporkan oleh Rizalz, salah seorang guru di Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional.

Baca Juga: Maaf, Hanya KPM Kriteria Ini yang Dapat Bansos Rp600 Ribu, Apakah BLT Mitigasi Risiko Pangan?

Sebelumnya, seperti diketahui, ada salah seorang guru bernama Rizalz yang menceritakan pengalaman pahitnya terkait persoalan bantuan alat belajar tersebut yang tak kunjung selesai sejak tahun 2022 melalui akun X pribadinya dengan nama akun @ijalzaid.

Rizal mengatakan jika ada bantuan alat belajar yang dikirim dari Korea Selatan tertahan di Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta dan jika ingin diambil, pihak SLB harus membayar uang yang nominalnya hingga ratusan juta rupiah.

Kemudian, Rizal pun menceritakan kronologi kasus bantuan alat belajar yang ditahan oleh pihak Bea Cukai tersebut.

Awalnya, pihak OHFA Tech asal Korea Selatan mengirimkan alat tersebut pada 16 Desember 2022 dengan nama SLB-A Pembina Tingkat Nasional.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Informasi Penting untuk Penerima PIP dan KIS, akan Dapat Tambahan Uang Rp800.000?

Akhirnya, barang tersebut sampai di Indonesia pada 18 Desember 2022 dan ketika pihak SLB ingin mengambil barang tersebut pihaknya diminta untuk mengirim berbagai dokumen seperti link pemesanan yang tertera harga, spesifikasi, dan deskripsi barang per item barang.

Kemudian, harus mengirim invoice atau bukti pembayaran yang telah divalidasi oleh bank, gambar dan spesifikasi item, nilai freight, dan dokumen lainnya.

Selanjutnya, pihak SLB pun mengirimkan berbagai dokumen tersebut dan setelah itu merasa terkejut karena diminta membayar hingga ratusan juta rupiah.

Selain itu, pihak sekolah kembali dimintai menyetujui syarat lainnya yaitu untuk mengonfirmasi setuju bayar PIBK, mengirim surat kuasa, mengirim NPWP sekolah, mengirim bukti pembelian barang yang valid, dan mengonfirmasi barang baru atau bukan barang baru.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024, Peserta Didik Bisa Dapat Dana Bantuan Rp250 Ribu hingga Rp450 Ribu Per Bulan

Halaman:

Tags

Terkini