nasional

AWAS! Segera Laporkan Jika Dana PIP Dipotong Pihak Sekolah, Penerima Harus Dapat Bantuan Secara Full

Jumat, 26 April 2024 | 14:58 WIB
AWAS! Segera Laporkan Jika Dana PIP Dipotong Oleh Sekolah, Penerima Harus Dapat Bantuan Secara Full (puslapdik.kemdikbud.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Berikut adalah informasi mengenai pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang saat ini tengah cair di bulan April 2024.

Bantuan PIP kali ini telah cair kembali untuk para peserta didik dari jenjang SD hingga SMA yang ada di seluruh wilayah di Indonesia.

Baik dari peserta didik hingga orang tua menantikan kabar pencairannya ini, sudah terlihat sejak kemarin banyak orang tua yang memposting struk penarikan dana dan buku rekeningnya yang sudah terisi saldo PIP di grup komunitas Facebook.

Nominal bantuannya pun beragam tergantung dari jenjang pendidikan yang ditempuh oleh masing-masing peserta didik, dapat kita lihat sebagai berikut:

Baca Juga: Mohon Maaf! Pemilik KTP dan KK Dengan Kategori Berikut Dilarang Daftar Bansos KJP Plus Tahap 1 Untuk SD, SMP dan SMA

1. Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000.

2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket b mendapatkan Rp 750.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000

3. Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.800.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 900.000

Baca Juga: Selamat KPM Wilayah Jakarta! BPNT Plus PKH April hingga Juni dan Yapi Mulai Dicairkan hingga Awal Mei, Bagaimana Dengan BLT MRP?

Di pencairannya kali ini, banyak orang tua atau wali yang mengeluhkan bahwa dana PIP nya dipotong oleh sekolah.

Apakah hal ini wajar dilakukan oleh mereka? Ataukah bantuannya harus diterima secara full oleh penerima PIP? Simak selengkapnya di sini.

Dilansir dari kanal YouTube Eka Nur Aripin, bahwa dana bantuan KIP yang diberikan tidak boleh dipotong apalagi diambil seluruhnya oleh pihak sekolah.

Hal itu dikarenakan sudah tercantum dalam PerSeJen No.14 tahun 2022 yang menyatakan jika bantuan PIP diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan Peserta Didik.

Penggunaan biayanya bisa ditentukan kepada Peserta Didik atau orang tua atau wali sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik.

Baca Juga: Selamat! 3 Daerah Ini Cair Bantuan Tunai Hari Ini Lewat PT Pos Indonesia, Apakah Wilayah Kamu Termasuk?

Halaman:

Tags

Terkini