Apabila ditemukan adanya pemotongan dana, entah untuk pembayaran SPP atau gedung sekolah atau admin, seharusnya pihak sekolah menyerahkan dan memperlihatkan terlebih dahulu uang bantuan PIP nya kepada orang tua.
Eka juga menambahkan jika dari pihak sekolah meminta dana bantuan tersebut untuk membantu peserta didik lainnya yang tidak mendapatkan bantuan, itu merupakan tindakan yang salah.
Sebab mereka yang tidak memperoleh bantuan seharusnya diusulkan menjadi penerima PIP, bukannya pihak sekolah meminta uang bantuan dari penerima lainnya.
Jika ada pemaksaan, kalian bisa melaporkannya langsung melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdikbudristek sebagai berikut:
Baca Juga: 4 Bansos Resmi Dipercepat Pencairannya! Cair Serentak Hari Ini 26 April 2024, Cek Sekarang Juga
- Telepon: Hotline 177
- Surel: [email protected]
- laman: ult.kemdikbud.go.id
Setelah mengetahui permasalahan ini, orang tua dan peserta didik harus berhati-hati dan tidak boleh begitu saja memberikan uang bantuan PIP tersebut kepada sekolah.
Karena bantuan ini sejatinya tidak boleh dipotong untuk diberikan ke sekolah, dan harus diterina secara full oleh penerima PIP.
Untuk mengetahui secara pasti status pencairan bantuan PIP, kalian bisa mengunjungi situs pip.kemdikbud.go.id atau dengan bertanya kepada operator sekolah mengenai hal ini.
Baca Juga: Terkini! Hasil Cek Saldo BLT Mitigasi Risiko Pangan Pada Hari Ini 26 April, Sudah Cair di KKS?
Itulah informasi tentang dana PIP yang tidak boleh dipotong oleh pihak sekolah, semoga bermanfaat.***