nasional

Selamat! KPM Ini Dapat Bansos Total Rp 3.150.000 pada April 2024, Kamu Termasuk?

Kamis, 25 April 2024 | 05:46 WIB
Selamat! KPM Ini Dapat Bansos Total Rp 3.150.000 pada April 2024, Kamu Termasuk? (Kodim Kendal)

Sebab disalurkan melalui PT Pos Indonesia maka untuk alokasi tiga bulan yaitu April-Mei-Juni 2024 sehingga nominalnya menjadi yaitu, untuk anak usia dini adalah Rp 750.000, siswa SD adalah Rp 225.000, dan untuk siswa SMP adalah Rp 375.000.

Terakhir, bansos tersebut berasal dari bantuan pendidikan (PIP) untuk dua komponen yaitu SD dan SMP.

Nominal PIP untuk siswa SD adalah Rp 450.000 (semua kelas kecuali untuk kelas 1 semester ganjil dan kelas 6 semester genap dan sisanya mendapatkan setengahnya).

Sementara itu, nominal PIP untuk siswa SMP adalah Rp 750.000 (semua kelas kecuali untuk kelas 7 semester ganjil dan kelas 9 semester genap dan sisanya mendapatkan setengahnya).

Jadi, apabila dijumlahkan atau ditotal menjadi Rp 600.000 + Rp 750.000 + Rp 225.000 + Rp 375.000 + Rp 450.000 + Rp 750.000 = Rp 3.150.000.

Sebagai informasi tambahan, biasanya dalam satu keluarga itu terdapat tiga komponen PKH sehingga tidak mengherankan jika dalam satu keluarga bisa mendapatkan nominal bantuan hingga jutaan rupiah.

Selain itu, penerima PKH dan BPNT datanya diambil dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Begitu pula penerima PIP, sebagian datanya diambil dari DTKS sehingga tidak mengherankan jika penerima kedua bantuan tersebut juga bisa mendapatkan PIP.

Lalu, penerima bansos reguler dari Kementerian Sosial yaitu PKH dan BPNT terbagi menjadi tiga macam yaitu PKH murni, BPNT murni, dan PKH plus BPNT.

Penerima PKH murni artinya tidak bisa mendapatkan BPNT. Begitu pula sebaliknya, penerima BPNT murni tidak bisa mendapatkan PKH murni.

Jadi, bansos yang totalnya mencapai Rp 3.150.000 tersebut diperuntukan bagi KPM yang menerima bansos reguler dari Kementerian Sosial yaitu PKH dan BPNT atau disebut juga penerima PKH plus BPNT (bukan hanya salah satunya saja).

Sementara itu, penyaluran PIP (Program Indonesia Pintar) merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) tetapi mengambil datanya dari DTKS Kemensos.***

Halaman:

Tags

Terkini