3. Terdeteksi Menerima Bantuan Double
Sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu ada beberapa jenis bantuan sosial yang tidak boleh diterima double.
Contohnya seperti penerima bantuan tersebut itu ternyata menerima PKH atau BPNT tapi tetap didaftar sebagai penerima BLT dana desa, itu merupakan salah satu contoh bantuan sosial yang double.
Maka dari itu, penting untuk mencari tahu terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku.
Karena apabila terdeteksi mendapatkan bantuan sosial yang double, Kartu Keluarga Sejahtera tersebut akan diblokir.
Baca Juga: 2 Bansos Cair Serentak di Jakarta Hari Ini, KPM Bisa dapat Dobel Bantuan dengan Nominal Fantastis
4. Terdeteksi Memiliki Upah Diatas UMK
Pada awal 2023, Kemensos telah bekerja sama dengan berbagai macam lembaga salah satunya dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga apabila terdapat KPM penerima Bansos yang memiliki BPJS dan terdeteksi berstatus karyawan dan terdeteksi memiliki upah diatas UMK, maka otomatis jenis bantuan sosial yang diterima seluruh anggota keluarga langsung tertolak oleh sistem.
Sehingga hal itulah menyebabkan kartu KKS yang tadinya terisi, kini tidak lagi menerima bantuan.
5. Tidak Dilayakkan Oleh Pemda
Sesuai dengan aturan yang berlaku sekarang, yaitu yang memegang kendali penuh di SIKS NG yaitu operator desa atau kelurahan setempat,
Biasanya di tiap desa atau kelurahan memiliki Puskesos dan dipilih satu orang sebagai operator SIKS NG sehingga kelurahan setempat bisa mengeluarkan warga yang dirasa sudah tidak layak lagi untuk menerima bantuan.