nasional

Bansos PKH Gagal Cair dan Terhapus Akibat Pekerjaan Suami di KTP, KPM Wajib Tahu Aturan Ini

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi Program Keluarga Harapan. Foto: Kementerian Sosial

Penerima PKH 2024 tahap 2 juga bukan KPM dengan profesi yang dilarang oleh pemerintah untuk menerima bansos seperti TNI/Polri, ASN, dan karyawan BUMN.

Selain itu profesi yang dilarang untuk menerima bansos PKH dari Kemensos adalah anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota.

Tambahan informasi juga bahwa jika NIK KTP milik kita terdaftar di bansos lain maka secara otomatis tidak lolos alias gagal cair.

Alasannya karena PKH adalah bansos yang disalurkan oleh Kemensos, sama seperti BLT, BNPT dan bansos lain.

Lantas bagaimana cara mengatasi jika profesi di KTP tidak sesuai?

Dikutip dari keterangan dalam laman resmi tenggulangbaru.id, jika bansos PKH 2024 tidak bisa dicairkan atau penerima KPM terhapus karena perbedaan data KTP, bisa mengajukan perbaikan data melalui aplikasi SIKS sesuai data Dukcapil.

Setelah mengajukan perbaikan, KPM bisa menunggu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut kapan PKH 2024 tahap 2 ini bisa diterima.

Apabila sudah memenuhi syarat, status sebagai penerima bantuan PKH dapat dicek melalui laman resmi cek bansos Kemensos dengan langkah berikut ini:

- Buka situs resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id/

- Masukan wilayah penerima manfaat bansos, yakni provinsi, kabupaten, kecamatan atau desa

- Isi nama dan identitas diri sesuai KTP

- Ketik 4 huruf kode captcha yang tertera di kotak kode

- Kemudian, klik 'Cari Data' dan tunggu sebentar

- Terakhir, nama dan status penerima bantuan akan muncul

Semoga informasi ini bermanfaat. ***

Halaman:

Tags

Terkini