AYOBOGOR.COM - Bansos PIP merupakan bantuan yang diberikan kepada pelajar yang memenuhi syarat.
Penerima bantuan PIP tersebut adalah pelajar yang sedang menempuh pendidikan SD, SMP ataupun SMA.
Nantinya, para pelajar tersebut akan menerima bantuan yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto Beri Bocoran Penerima BLT MRP Tahun 2024 Adalah Kriteria Ini
Bantuan yang akan cair tersebut disalurkan melalui kartu ATM PIP yang dimiliki masing-masing pelajar. Namun sayangnya, tidak semua pelajar mendapatkan bantuan PIP tersebut.
Pasalnya, hanya peserta didik yang tergolong dalam kriteria ini saja yang bisa menerima bansos PIP. Peserta didik yang dinyatakan layak mendapatkan PIP apabila termasuk kedalam salah satu kriteria dibawah ini :
- Terdaftar kedalam program PKH
- Dinyatakan sebagai penerima KPS (Kartu Perlindungan Sosial)
- Memiliki kartu KKS
- Terdampak bencana alam
- Kelainan fisik
- Anak yatim piatu
Baca Juga: Selamat Ada Tambahan Saldo Rp500 ribu Bagi KPM BPNT, Segera Cek Rekening Sekarang!