nasional

Bansos PKH Terhapus Karena Pengurusnya Sudah Meninggal Dunia? Cepat Lakukan Cara Ini Supaya Bantuan Tetap Disalurkan

Selasa, 23 April 2024 | 19:16 WIB
Bansos PKH Terhapus Karena Pengurusnya Sudah Meninggal Dunia? Cepat Lakukan Cara Ini Supaya Bantuan Tetap Disalurkan (AYOBOGOR.COM)

Apabila Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH masih memiliki salah satu atau beberapa komponen di atas, maka bantuannya akan tetap disalurkan di periode berikutnya.

Namun, apabila terdeteksi hal-hal yang menyebabkan bansosnya terputus seperti pengurus yang meninggal dunia. Apakah Penerima Manfaat tersebut tidak bisa lagi menerima bantuan PKH?

Dikutip dari postingan akun instagram @pusdatinkesos bahwa cara yang bisa KPM lakukan apabila ada pengurus PKH yang telah meninggal dunia adalah dengan melakukan pergantian pengurus.

Tapi, pergantiannya tersebut harus dilakukan dengan catatan bahwa masih berada dalam periode penyaluran di saat itu.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi Hingga April 2024 ke Lebih dari 600 Ribu Penerima, Cek Namamu Lewat Laman Ini Agar Dapat Rp450 Ribu

Pengurus yang meninggal dapat di alih wariskan kepada Anggota Rumah Tangga (ART) yang masih ada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dan sudah mempunyai KTP.

Kalian bisa mendatangi Pengisi Data desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KK dan akta kematian untuk diperbarui.

Perlu kalian ketahui pula bahwa dalam kasus ini, KPM PKH harus mengganti pengurusnya terlebih dahulu sebelum mengupdate data meninggal di aplikasi SIKS-NG.

Jika kalian melakukan proses pergantian pengurus melewati dari batas waktu periode salur bansosnya, maka kemungkinan besar KPM tersebut sudah dicoret dari peserta PKH.

Baca Juga: PKH dan BPNT Penyaluran Via PT Pos Indonesia Sudah Cair, Lalu Via KKS Bank Himbara Kapan Cair?

Karena data yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan selalu diupdate setiap satu bulan sekali oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Oleh karena itu apabila pengurusnya telah meninggal dunia, kalian harus segera melakukan pergantian pengurusnya sebelum bantuan PKH nya terputus.

Untuk mengetahui status kepesertaan kalian di bantuan sosial Pemerintah, kalian bisa mengunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id

Kalian juga bisa mendatangi operator SIKS-NG yang ada di kantor Desa setempat untuk memeriksa apakah kalian masih menjadi penerima manfaat atau tidak.

Demikian informasi mengenai cara yang bisa KPM PKH lakukan agar bantuannya bisa terus berlanjut apabila pengurus telah meninggal dunia, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Tags

Terkini