Bansos PKH Terhapus Karena Pengurusnya Sudah Meninggal Dunia? Cepat Lakukan Cara Ini Supaya Bantuan Tetap Disalurkan

photo author
- Selasa, 23 April 2024 | 19:16 WIB
Bansos PKH Terhapus Karena Pengurusnya Sudah Meninggal Dunia? Cepat Lakukan Cara Ini Supaya Bantuan Tetap Disalurkan (AYOBOGOR.COM)
Bansos PKH Terhapus Karena Pengurusnya Sudah Meninggal Dunia? Cepat Lakukan Cara Ini Supaya Bantuan Tetap Disalurkan (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Berikut adalah informasi mengenai cara yang bisa kalian lakukan supaya bantuan sosial (bansos) tetap mengalir meskipun pengurus Program Keluarga Harapan (PKH) telah meninggal dunia.

Penyaluran bansos PKH tahap 2 periode bulan Maret-April 2024 yang lewat Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) sudah mulai dilakukan setelah hari Lebaran.

Sedangkan yang melalui kantor Pos untuk periode 3 bulan (April-Juni), kemarin sudah berstatus Standing Instruction (SI) di aplikasi SIKS-NG, dan baru beberapa daerah saja yang tersalurkan.

Baca Juga: Ada Bansos Tambahan Rp 500 Ribu Masuk ke Kartu KKS Hari Ini, Ternyata Bantuan Khusus untuk KPM Golongan Ini

Rincian nominal bantuannya ini dapat kita lihat sebagai berikut:

- Ibu hamil atau nifas akan mendapatkan bantuan sebanyak Rp 3.000.000 per tahun, dengan per 3 bulannya sebanyak Rp 750.000.

- Anak usia 0-6 tahun mendapatkan bantuan sebanyak Rp 3.000.000 per tahun, dengan per 3 bulannya sebanyak Rp 750.000

-Anak sekolah SD mendapatkan bantuan sebanyak Rp 900.000 per tahun, dengan per 3 bulannya sebanyak Rp 225.000

Baca Juga: Kejutan Baru! Ada BLT Tambahan Rp 500 Ribu via Bank BSI, Ternyata untuk Komponen Ini

- Anak sekolah SMP mendapatkan bantuan sebanyak Rp 1.500.000 per tahunnya, dengan per 3 bulannya sebanyak Rp 375.000.

- Anak sekolah SMA mendapatkan bantuan sebanyak Rp 2.000.000 per tahunnya, dengan per 3 bulannya Rp 500.000.

- Lansia (usia 60 tahun ke atas) mendapatkan bantuan sebanyak Rp 2.400.000 per tahunnya, dengan per 3 bulan sebanyak Rp 600.000.

- Disabilitas berat mendapatkan bantuan sebanyak Rp 2.400.000 per tahunnya, dengan per 3 bulan sebanyak Rp 600.000.

Baca Juga: Operasi Pengamanan Kunjungan Wapres ke Bandung, Pangdam III/Siliwangi Jamin Keamanan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X