Adapun jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS kesehatan adalah jenis kecelakaan tunggal. Kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang dialami oleh pengendara itu sendiri, tanpa adanya pengguna jalan lain yang terlibat.
Misalnya, kecelakaan akibat jalan berlubang, rem blong, akibat jalan licin, menabrak pohon. Demikianlah jenis kecelakaan yang ditanggung maupun yang tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan. Semoga bermanfaat.***