5. Golongan KPM yang akan dihapus adalah mereka yang berstatus sebagai guru bersertifikasi.
6. KPM yang memiliki penghasilan rutin dari APBN atau APBD juga akan dihapus dari daftar penerima PKH.
7. KPM yang namanya terdaftar dalam data Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagai pemilik perusahaan, direksi, atau komisaris juga akan dihapus.
8. Terakhir, golongan KPM yang akan dihapus dari daftar penerima PKH adalah mereka yang tidak memiliki anggota keluarga dalam satu KK yang berstatus sebagai buruh dengan gaji di atas UMR/UMK.
Jadi buat Anda yang merupakan KPM golongan PKH murni dan PKH plus BPNT siap-siap menanti nasib. Karena sebentar lagi Kemensos akan menyortir KPM mana saja yang layak dapat bansos PKH tahap 3 alokasi Mei-Juni.***