nasional

Kemensos Mulai Proses Pencairan PKH Tahap 3 Lewat KKS, Nasib KPM Ditentukan 3 Minggu Lagi

Sabtu, 20 April 2024 | 21:56 WIB
Kemensos Mulai Proses Pencairan PKH Tahap 3 Lewat KKS, Nasib KPM Ditentukan 3 Minggu Lagi (sosial.bimakota.go.id)

AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mulai memproses pencairan bansos PKH tahap 3 alokasi Mei-Juni melalui KKS.

Penyaluran bansos PKH lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dilakukan tiap dua bulan sekali. Jadi untuk alokasi Mei-Juni mendatang memasuki pencairan tahap 3.

Nah kini bantuan sosial Program Keluarga Harapan itu sudah mulai diproses oleh Kemensos.

Baca Juga: Rezeki Malam Minggu! KPM Di Daerah Ini Cair Bansos BPNT Rp600 Ribu melalui PT Pos Indonesia, Apakah Bansos Anda Juga Cair?

Selanjutnya, dilansir dari YouTube Naura Vlog, tiga minggu lagi tepatnya awal Mei 2024 mendatang nasib keluarga penerima manfaat (KPM) akan ditentukan.

KPM yang dinilai masih layak salur akan dimasukkan dalam daftar penerima bansos PKH tahap 3 lewat KKS.

Sedangkan KPM yang tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial akan dicoret dari daftar penerima.

Ada delapan golongan KPM yang dipastikan tidak bisa menerima bansos PKH tahap 3 lewat KKS. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Juga: Perhatian! Penerima Bantuan PIP 2024 Hanya Untuk Kriteria Ini Saja, Simak Selengkapnya di Sini

1. KPM akan dihapus dari daftar penerima PKH jika salah satu anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK) merupakan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).

2. Selanjutnya, KPM juga akan dihapus jika dalam satu KK terdapat anggota yang merupakan anggota Polri atau TNI.

3. KPM akan dihapus jika dalam satu KK terdapat anggota keluarga yang sudah pensiun sebagai ASN/TNI/Polri dan menerima dana pensiun.

4. KPM akan dihapus sebagai penerima PKH jika salah satu anggota keluarga dalam satu KK berstatus sebagai pendamping sosial, baik itu pendamping PKH, bansos BPNT, atau TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan).

Baca Juga: Informasi Terbaru Pencairan BLT MRP Rp600 Ribu, Segera Cair?

Halaman:

Tags

Terkini