KPM yang masuk PENA ini tidak akan dicabut dari status kepesertaannya meskipun sudah menerima dana PENA.
Dana PENA yang didapatkan adalah sebesar Rp5.000.000,-
3. Bansos PENA Atensi yang disalurkan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial (Rehsos).
Program ini sama dengan program PENA Dayasos. Nominal yang diberikan yakni Rp5.000.000-, per Penerima Manfaat.
Syarat penerima program PENA ini adalah
- KPM berusia 24 hingga 45 tahun
- Sudah memiliki usaha yang dirintis sebelumnya
- Masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Cara pendaftaran penerima manfaat PENA yaitu dengan mengajukan diri ke Pendamping Sosialnya masing-masing.
Pendamping sosial kemudian akan mengumpulkan data dan meneruskan usulan tersebut ke Kementerian Sosial.***