Golongan kedua yaitu para pelajar yang memiliki potensi tidak lanjut sekolah.
Misal keluarganya sangat-sangat miskin dan tidak mampu lagi menyekolahkan anaknya.
Atau bisa juga pelajar yang pernah putus sekolah dan memutuskan untuk melanjutkan sekolah. Golongan ketiga adalah para pelajar yang tinggal di daerah terdampak bencana alam.
Golongan keempat adalah para siswa yang di wilayahnya terjadi konflik dan mereka menjadi korban konflik tersebut. Golongan kelima adalah siswa dengan kebutuhan khusus atau disabilitas yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Golongan keenam adalah para pelajar yang orang tuanya berada dalam rumah tahanan atau narapidana. Golongan ketujuh yaitu para pelajar yang sedang menjalani masa tahanan atau berstatus sebagai napi.
Itulah pertimbangan dan golongan siswa-siswi yang berhak diusulkan oleh pihak sekolah untuk mendapat PIP. Semoga penyaluran dana bantuan khusus pelajar aktif ini tepat sasaran dan dapat membantu para siswa dalam menempuh pendidikan.***