nasional

Inilah 7 Jenis UMKM yang Berhak Mendapatkan Program Bantuan PENA Rp6 Juta dari Kemensos

Sabtu, 20 April 2024 | 18:23 WIB
Inilah Jenis UMKM yang Berhak Mendapatkan Program Bantuan PENA Rp6 Juta Per KPM (Kemensos)

Sehingga otomatis Kepesertaan PKH nya berhenti dan digantikan dengan bantuan penambahan modal usaha Rp6.000.000,-

Syarat Kepesertaan program PENA adalah :

1. Penerima bansos PKH berusia 25 - 45 tahun

2. Memiliki embrio usaha diantaranya bidang makanan/minuman, kerajinan, jasa, pertanian dan peternakan.

3. Usaha yang diusulkan dalam program PENA sudah berjalan 1 tahun.

Calon penerima bantuan PENA juga Setuju keluar dari DTKS dan penerima Bansos apabila diterima di program PENA.

Adapun cara untuk daftar bantuan PENA tahun 2024 yaitu ;

KPM melakukan pengajuan ke pendamping PKH di wilayahnya.

Kemudian, Pendamping sosial kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

Data KPM calon penerima bantuan akan disampaikan ke Kemensos untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan PENA.

Jika dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan PENA, maka KPM penerima program PENA akan mendapatkan surat pemberitahuan dari Kemensos melalui PT Pos Indonesia.

KPM penerima program PENA akan mendapatkan surat pemberitahuan dari Kemensos melalui PT Pos Indonesia.

Demikianlah penjelasan mengenai program PENA tahun 2024. Semoga menginspirasi KPM untuk mandiri secara ekonomi untuk meningkatkan kualitas keluarga Indonesia***

Halaman:

Tags

Terkini