nasional

Inilah 7 Jenis UMKM yang Berhak Mendapatkan Program Bantuan PENA Rp6 Juta dari Kemensos

Sabtu, 20 April 2024 | 18:23 WIB
Inilah Jenis UMKM yang Berhak Mendapatkan Program Bantuan PENA Rp6 Juta Per KPM (Kemensos)

Usaha ini untuk awal tidak membutuhkan banyak modal. 

Anda hanya menyediakan lahan di depan rumah, selang air, dan kondisi air yang memadai. 

Jika telah mendapat bantuan PENA, anda bisa membeli kompresor untuk memudahkan pekerjaan anda

6. Penjual Aneka Kue atau Jajanan Tradisional

7. Peternak unggas atau ikan

Selain tidak membutuhkan peralatan modern, penikmat makanan tradisional juga masih sangat tinggi. 

Kue tradisional bisa berupa, Serabi, aneka gorengan, dan minuman tradisional seperti jamu, cendol dan lainnya.

Nantinya, bantuan PENA bisa digunakan untuk membeli peralatan penunjang atau gerobak, agar menjangkau area yang lebih jauh.

Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) adalah program dari Kementerian Sosial untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima bantuan sosial agar mampu mengembangkan kewirausahaan dengan memberikan bantuan usaha. 

Kegiatan dalam program PENA bertujuan membangun jiwa kewirausahaan, meningkatkan kemampuan berwirausaha keluarga miskin, kelompok rentan, kelompok terpencil, dan/atau korban bencana.

Program ini juga untuk membantu KPM tergraduasi dari status keluarga miskin.

Penting untuk diketahui bahwa semua program dari pemerintah pusat bersifat atensi atau sementara waktu

Bantuan tersebut bisa jadi akan dicabut sewaktu-waktu. KPM tidak bisa mempertahankan kepesertaannya dalam program bantuan.

Maka, bagi penerima bantuan sosial (bansos), sebaiknya mempersiapkan kemandirian ekonominya sejak dini.

Bagi KPM yang telah mendapatkan bantuan PENA, maka akan secara otomatis tergraduasi atau keluar dari DTKS.

Halaman:

Tags

Terkini