nasional

Inilah 7 Jenis UMKM yang Berhak Mendapatkan Program Bantuan PENA Rp6 Juta dari Kemensos

Sabtu, 20 April 2024 | 18:23 WIB
Inilah Jenis UMKM yang Berhak Mendapatkan Program Bantuan PENA Rp6 Juta Per KPM (Kemensos)

AYOBOGOR.COM - Tri Rismaharini mencanangkan program kemandirian bagi Keluarga penerima manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) melalui program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).

Melalui program PENA, kementrian Sosial akan memberikan dana bantuan usaha Rp.6.000.000,- per KPM bagi KPM PKH yang berminat untuk wirausaha.

Ada berbagai jenis usaha UMKM yang bisa dijalankan oleh KPM PKH yang bisa masuk kategori penerima bantuan. Berikut pembahasannya:

1. Toko Kelontong 

Anda bisa menggunakan sekat ruangan yang ada di rumah untuk menyetok beberapa kebutuhan rumah tangga yang sering dicari masyarakat.

Meskipun keuntungan relatif kecil, namun berjualan kelontong aneka kebutuhan rumah tangga ini perputaran uangnya paling cepat.

2. Agen pulsa, listrik dan pembayaran online lainnya.

UMKM seperti ini selain tidak membutuhkan toko ataupun ruko, juga relatif banyak dicari oleh masyarakat.

3.Penjual sayur keliling

Berjualan sayur keliling bisa menjadi salah satu ide usaha yang bisa didanai modalnya oleh program PENA.

4. Penjual makanan/jajanan

Misalnya: berjualan cilok, batagor, sempol goreng, dan aneka kue tradisional.

Jenis jajanan tersebut bisa mendapatkan bantuan dari program PENA.

5. Jasa Cuci Sepeda Motor 

Halaman:

Tags

Terkini