nasional

4 Kriteria Penerima Kartu Anak Jakarta atau KAJ dari Pemprov DKI, Segini Batas Maksimal Usainya

Jumat, 19 April 2024 | 18:08 WIB
Ilustrasi pencairan KAJ. (instagram.com/@dinsosdkijakarta)

1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;

4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Program ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak.

Kutipan isi dari Peraturan Gubernur tersebut adalah setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh.

Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Siap Cair Setelah Bansos Ini Dicairkan Merata, KPM Bakal Terima Dana Rp 600 Ribu

Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial untuk anak melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Harapannya, dengan dana KAJ, penerima bantuan bisa memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.

Halaman:

Tags

Terkini