AYOBOGORCOM -- Ini dia 4 kriteria penerima Kartu Anak Jakarta yang bisa Anda ketahui selengkapnya.
KAJ merupakan program bantuan yang ditujukan bagi anak dari keluarga prasejahtera.
Adapun usianya 0-6 tahun, berstatus sebagai warga DKI Jakarta, serta berasal dari keluarga kurang mampu.
Baca Juga: Bayi Baru Lahir Bisa Dapat Bansos PBI JK, Catat Syarat dan Cara Pendaftarannya Berikut Ini
KAJ memiliki banyak manfaat di antaranya:
- Mendapat bantuan dana sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.
- Akses penggunaan Transjakarta secara gratis.
- Kemudahan membeli pangan bersubsidi,
- terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.
Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini yang berasal dari keluarga pra sejahtera yang tinggal di wilayah DKI Jakarta.
Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing.
Kemudian dilakukan verifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Dikutip dari laman resmi Pemprov DKI berikut 4 kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019: