nasional

KPM Tidak Usah Khawatir! Bantuan PIP Tidak Kunjung Cair? Ini 6 Penyebab dan Solusinya

Jumat, 19 April 2024 | 14:39 WIB
KPM Tidak Usah Khawatir! Bantuan PIP Tidak Kunjung Cair? Ini 6 Penyebab dan Solusinya (puslapdik.kemdikbud.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Banyak KPM ataupun siswa yang khawatir karena bantuan PIP-nya tidak kunjung cair.

Padahal, seperti diketahui penyaluran bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) sudah masif dilakukan oleh pemerintah.

Sebab sudah banyak Keluarga Penerima Manfaat yang melaporkan telah mengambil bantuan PIP mereka.

Ada 6 penyebab yang membuat PIP tidak kunjung cair sehingga diimbau kepada para KPM untuk membaca dan memahami artikel ini dengan saksama atau teliti.

Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos BPNT dan PKH Cair Lagi di Daerah Ini, Cek Saldo Sekarang

Dilansir dari kanal YouTube Eka Nur Aripin, berikut adalah penyebab bantuan PIP yang tidak kunjung cair yang dilengkapi dengan solusinya.

Pertama, siswa tidak masuk kedalam SK Pemberian. Siswa bisa mengecek apakah dirinya masuk ke dalam SK Pemberian atau tidak dengan mengunjungi laman Kemendikbud.

Namun, terkadang laman Kemendikbud mengalami eror sehingga tidak bisa melakukan pengecekan secara mandiri.

Baca Juga: Penyaluran bansos BPNT Tahap 2 Di Medan Masih Berlangsung Hingga Sabtu, KPM Siap-siap Dapat Rp600.000

Oleh karena itu, solusinya siswa bisa bertanya kepada pihak sekolahnya masing-masing karena tentunya sekolah mempunyai daftar informasi siswa yang sudah masuk ke dalam SK Pemberian.

Eka selaku YouTuber pada kanal YouTube ini mengimbau kepada siswa atau orang tua untuk menanyakan mengenai SK Pemberian ini dengan baik agar pihak sekolah mau untuk memberikan informasi mengenai daftar siswa yang masuk ke dalam SK Pemberian.

Eka juga meyakini apabila pihak sekolah peduli kepada para siswa, mereka tidak akan menolak permintaan siswa atau orang tua untuk memberikan informasi mengenai daftar siswa yang masuk dalam SK Pemberian.

Perlu diketahui, ada dua hal yang harus dipahami oleh siswa dan orang tua yaitu mengenai siswa SK Pemberian dan Siswa Nominasi.

Baca Juga: Bansos KLJ Tahap 2 2024 Diprediksi Cair di Tanggal Ini? Simak Jadwal dan Syarat Penerima KLJ Lansia

Siswa SK Pemberian adalah siswa yang sudah dinyatakan layak menerima bantuan pendidikan dari pemerintah ini.

Halaman:

Tags

Terkini