nasional

Pemerintah Rilis 3 Kriteria Penerima Bansos BLT MRP, Apakah Anda Masuk?

Kamis, 18 April 2024 | 15:15 WIB
Pemerintah Rilis 3 Kriteria Penerima Bansos BLT MRP, Apakah Anda Masuk? (pixabay)

AYOBOGORCOM -- Pemerintah merilis kriteria penerima bantuan langsung tunai (BLT) mitigasi resiko pangan (MRP) Rp.600.000.

Selain datanya masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), juga harus memenuhi 3 kriteria berikut. Simak ulasannya.

Keluarga penerima manfaat (KPM) diharapkan memperhatikan kategori status penerimaan bansosnya, jangan sampai tidak masuk dalam kriteria yang dimaksud.

Belakangan, informasi mengenai BLT MRP sangat gencar diberitakan oleh media sosial, terutama Facebook.

Baca Juga: Update Jadwal Penyaluran BPNT Murni di Wilayah Banyuwangi, Catat Tanggalnya!

Banyak pemilik akun media sosial yang berstatus keluarga penerima manfaat (KPM), menyuarakan aspirasi dan keluhannya disana.

Termasuk proses penyaluran BLT MRP yang selalu mengalami penundaan.

Sampai saat ini belum ada rilis resmi terkait tanggal pencairan dana bansos tersebut.

Meskipun sebelumnya beredar kabar bahwa pencairan BLT MRP akan dilakukan sebelum lebaran lalu.

Baca Juga: Daftar Daerah Sudah Cair Bansos PKH Tahap 2 Hari Ini, Cek Saldo KKS Anda Sekarang Juga!

Namun, berita tersebut tidak berlanjut sampai saat ini.

Hanya keterangan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Budi Hartarto, yang menyebutkan bahwa bansos BLT MRP akan di cairkan di semester pertama tahun 2024.

Artinya, masih ada waktu hingga bulan Juni nanti pencairan BLT tersebut.

Mengingat bantuan BLT MRP ini adalah pengganti dari BLT El Nino pada tahun 2023 lalu, maka penerima BLT MRP kemungkinan besar tidak jauh berbeda dengan BLT El Nino.

Baca Juga: Update Info Bansos Cair Besok, KPM BPNT PKH Wajib Tahu Termasuk untuk Bonus BLT MRP

Halaman:

Tags

Terkini