Pemerintah Rilis 3 Kriteria Penerima Bansos BLT MRP, Apakah Anda Masuk?

photo author
- Kamis, 18 April 2024 | 15:15 WIB
Pemerintah Rilis 3 Kriteria Penerima Bansos BLT MRP, Apakah Anda Masuk? (pixabay)
Pemerintah Rilis 3 Kriteria Penerima Bansos BLT MRP, Apakah Anda Masuk? (pixabay)

Kecuali, KPM tersebut telah tergraduasi atau meninggal dunia.

Berikut kriteria penerima BLT MRP:

Pertama, yaitu penerima bantuan BLT MRP merupakan KPM yang menerima bantuan program keluarga harapan (PKH) murni.

Artinya KPM PKH ini tidak menerima bantuan apapun selain PKH.

Baca Juga: Status Sudah SI! Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Via PT Pos Siap Disalurkan Pekan Depan?

Kedua yaitu, penerima bantuan bantuan pangan non-tunai BPNT murni.

Ketiga, yaitu Penerima bantuan PKH + BPNT .

Ketiga kategori ini kemudian akan ditentukan kembali oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendapatkan bantuan BLT MRP sesuai kuota sebanyak 18,8 juta KPM.

Nah demikianlah informasi mengenai kriteria penerima bantuan langsung tunai (BLT) MRP.

Baca Juga: Cek Sekarang! Saldo Bansos Jenis Ini Cair di KKS BNI, BRI, BSI dan Mandiri, Sudah Ada yang Masuk?

Semoga Kemensos bisa segera merealisasikan bantuan MRP ini ya.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X