Sedangkan yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia adalah Rp.600.000.
Terkait ini, bukanlah perbedaan anggaran, melainkan periode salurnya saja yang berbeda.
Penyaluran melalui KKS hanya mencakup satu bulan pencairan, yaitu bulan April. Sehingga nantinya bulan Mei dan Juni, KPM ini masih akan menerima bantuan.
Sedangkan, Penyaluran melalui PT Pos Indonesia mencakup 3 bulan pencairan, yaitu bulan April, Mei, Juni.
Jadi, bagi KPM yang sudah mencairkan dana bansos BPNT bulan ini sampai Juni nanti tidak akan mendapatkan lagi bantuan BPNT di periode tersebut ek depan.
Baca Juga: Mensos Risma Buka Suara Soal BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024, Belum Ada Usulan Penambahan Anggaran?
Sehingga, sebenarnya tidak ada perbedaan mengenai nominal bansos BPNT ya. Hanya tahapnya saja yang berbeda.***