Dalam kesempatan tersebut untuk melanjutkan amanat undang-undang, maka pada tahun 2024 ini perlinsos masih terus dilanjutkan, yaitu melalui Bantuan Pangan dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Bantuan Pangan tersebut dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) berupa pembagian beras 10kg bagi masyarakat yang terdata di data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
Menko Airlangga menegaskan bahwa penetapan dan pelaksanaan Program Perlinsos dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme APBN
Setiap pembahasan mengenai Perlinsos telah melibatkan berbagai pihak terkait, seperti DPR-RI.
Kemudian, penetapan dan pelaksanaan Program Perlinsos dilakukan melalui mekanisme APBN secara transparan dan akuntabel.***