AYOBOGOR.COM - Ini dia kriteria penerima bantuan PBI JK yang akan dihapus dari kepesertaannya. Simak ulasannya
PBI JK merupakan singkatan dari Peserta Bantuan Iuran jaminan kesehatan atau disingkat PBI-JK.
Sasaran penerima program bantuan ini yaitu masyarakat pra sejahtera yang memiliki kriteria:
- Masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
- Atau masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE)
- Masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
PBI JK lebih umum dikenal dengan istilah Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Baca Juga: Cara Usul Bantuan PBI JK atau KIS Bagi Penerima Bansos PKH Yang Terdaftar Di DTKS Atau P3KE
Nantinya peserta PBI JK iuran BPJS Kesehatannya akan dibayarkan oleh pemerintah.
Dengan KIS, masyarakat miskin untuk mencapai akses kesehatan secara gratis.
PBI JK akan diberikan berupa bantuan iuran jaminan kesehatan Rp504.000 per tahun atau sebesar Rp42.000 per bulan.
Dana ini tidak disalurkan secara tunai, karena akan langsung ditransfer ke BPJS Kesehatan sebagai pembayaran iuran bulanan.
Baca Juga: Bansos Cair Merata Mulai Besok, Simak 2 Larangan Ini untuk Para KPM PKH dan BPNT