Inilah Kriteria yang Akan Dihapus Dari Kepesertaan PBI JK atau KIS

photo author
- Senin, 15 April 2024 | 19:02 WIB
Inilah Kriteria yang Akan Dihapus Dari Kepesertaan PBI JK atau KIS (kendalkab.go.id)
Inilah Kriteria yang Akan Dihapus Dari Kepesertaan PBI JK atau KIS (kendalkab.go.id)

Lalu bagaimana jika ada KPM yang sebelumnya mendapatkan bantuan PBI JK namun tiba-tiba tidak aktif lagi sebagai peserta PBI JK atau KIS?

Adapun kemungkinan alasan PBI JK dicabut atau dinonaktifkan oleh pemerintah apabila peserta sudah memenuhi kriteria berikut : 

1. Sudah memiliki kemampuan finansial yang baik. 

Dalam proses pendataan ulang atau verifikasi yang dilakukan oleh petugas lapangan terlihat bahwa kemampuan ekonomi peserta PBI JK sudah dalam kondisi baik.

Sehingga petugas di lapangan mengusulkan "sanggah" data Anda sebagai penerima bantuan sosial.

2. Menerima BPJS reguler. 

Ini bisa terjadi misalkan salah satu anggota keluarga telah memiliki pekerjaan tetap disebuah perusahaan/kantor/pabrik dan memberikan jaminan kesehatan berupa BPJS bagi anggota keluarganya.

Maka, secara otomatis akan mengundurkan diri dari bantuan PBI JK.

3. Keluar dari DTKS

Sering tidak disadari oleh DTKS, bahwa menu usul dan sanggah dalam aplikasi bansos.

Nah penting untuk diketahui bahwa mereka yang bisa mendaftar kepesertaan PBI JK ini menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan P3KE.

P3KE yaitu percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara nasional.

Anda juga bisa secara pribadi menghapus data DTKS Anda secara mandiri apabila telah ter graduasi dari program keluarga harapan (PKH). 

Graduasi ini bisa dilakukan apabila Anda telah terentaskan dari kemiskinan, atau mendapatkan bantuan berupa tambahan modal usaha dari Kementerian Sosial (Kemensos) berupa program Pejuang Ekonomi Nusantara (PENA).

3 kriteria diatas memenuhi syarat untuk tidak lagi mendapatkan bantuan PBI JK atau KIS karena dianggap mampu untuk membayar iuran BPJS secara mandiri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X