1. Anda wajib terdata di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
2. Anda perlu datang ke kantor kelurahan.
Dokumen yang wajib dilengkapi yaitu :
- Foto copy identitas diri (KTP),
- Foto copy kartu keluarga (KK),
- Kartu kepesertaan BPJS (jika ada).
3. Jika Anda belum masuk ke data DTKS, maka bisa mendaftar lebih dahulu dengan cara datang ke kantor kelurahan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Surat pengantar dari RT/RW setempat.
4. Petugas desa akan membantu Anda agar didaftarkan dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) terlebih dahulu.
5. Apabila data Anda masuk dalam DTKS, barulah Anda bisa memproses untuk mendapatkan PBI-JK.
PBI JK atau KIS juga bisa diusulkan oleh petugas kesehatan setempat atau Pos Kesehatan Desa (Poskesdes).
Syaratnya Anda harus aktif mengikuti kegiatan Poskesdes, misalnya Posbindu, Posbindu lansia, Posbindu Remaja, Posyandu dan lain sebagainya.
Tujuannya agar petugas desa bisa dengan mudah mendata dan melakukan monitoring kesehatan dan kesejahteraan Anda dan keluarga.
PBI JK merupakan jaminan kesehatan bagi keluarga dengan tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Bentuk bantuan yang diberikan yaitu berupa dana iuran BPJS .
Nominal bansos PBI JK yaitu senilai Rp 42.000 per bulan atau Rp 504.000 per tahun.