Namun, dana ini tidak dapat ditarik tunai seperti program sembako, melainkan akan langsung ditransfer ke rekening BPJS Kesehatan sebagai pembayaran iuran bulanan.
Dengan PBI JK atau KIS, peserta PBI JK dapat mengakses kesehatan gratis di fasilitas kesehatan (Faskes) dan juga rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah.
Tidak ada perbedaan baik fasilitas maupun pelayanan antara peserta PBI JK dengan pasien umum lainnya.
Peserta PBI JK bisa mengakses kesehatan layaknya peserta BPJS.
Diharapkan semakin banyak penerima bantuan PBI JK atau KIS dapat memberikan akses kesehatan seluas luasnya kepada masyarakat pra sejahtera.***