nasional

Cara Usul Bantuan PBI JK atau KIS Bagi Penerima Bansos PKH Yang Terdaftar Di DTKS Atau P3KE

Senin, 15 April 2024 | 18:42 WIB
Kartu KIS BPJS Kesehatan PBI JK (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Anda yang termasuk dalam penerima bantuan program keluarga harapan (PKH) bisa mendapatkan bantuan kesehatan gratis melalui program PBI JK atau KIS.

Program PBI KK atau KIS ini juga bisa diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).

Lalu, bagaimana cara mengajukan agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan masyarakat dengan kriteria miskin bisa mendapatkan bantuan KIS atau PBI JK. Simak ulasannya.

PBI JK adalah program yang memberikan akses kesehatan bagi masyarakat miskin melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Secara nasional program ini disebut sebagai program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).

Masyarakat lebih mengenal program ini dengan nama Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Program ini diusulkan oleh presiden Joko Widodo bersamaan dengan program lain seperti kartu Indonesia pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

PBI JK masuk dalam program perlindungan sosial bagi masyarakat dengan kategori tertentu. 

Kategori penerima PBI JK atau KIS tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Pertama, Keluarga terdaftar di Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Kedua, tidak memiliki mata pencaharian tetap dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kategori yang ketiga yaitu penghasilan dibawah standar upah minimum. Sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok keluarganya.

Data kepesertaan PBI JK ini menggunakan basis data dari DTKS dan P3KE.

Anda bisa mengajukan diri sebagai penerima bantuan PBI JK atau KIS dengan syarat: 

Halaman:

Tags

Terkini