Jika sudah ada kuota yang kosong, maka petugas SIKS-NG akan melakukan pemutakhiran data di menu kelayakan bansos.
Setelah itu, Keluarga Penerima Manfaat yang sebelumnya bantuan sosial terputus, bisa aktif kembali sebagai penerimanya atau bansosnya bisa dicairkan kembali.
Kedua, apabila ada salah satu anggota keluarga yang tidak lagi masuk sebagai komponen PKH.
Misalnya, untuk komponen siswa sekolah. Sebelumnya, terdata sebagai penerima PKH untuk jenjang SMA dan sekarang statusnya sudah masuk ke jenjang berikutnya yaitu perguruan tinggi karena PKH untuk kategori pendidikan hanya untuk jenjang SD sampai dengan SMA.
Selain itu, bisa jadi salah satu anggota keluarga sudah tidak sekolah lagi sehingga di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sudah tidak terdata aktif sebagai siswa.
Apabila terdata tidak aktif sebagai siswa di Dapodik, maka otomatis akan terdata juga di DTKS sehingga dinyatakan sudah tidak layak menerima PKH untuk jenjang sekolah.
Setelah itu, Arin mengatakan jika ada berapa kasus lainnya yaitu KPM yang statusnya masih bersekolah tetapi Dapodiknya tidak sinkron dengan DTKS sehingga menyebabkan data KPM ini tidak terbaca.
Akhirnya, Keluarga Penerima Manfaat ini dinyatakan sudah tidak lagi masuk ke dalam komponen PKH dan otomatis tidak menerima PKH untuk jenjang sekolah.
Maka, penerima PKH ini harus melaporkan ke pendamping sosialnya masing-masing untuk dicek apa masih bisa layak menerima ini atau tidak karena bisa jadi masih layak menerima ini.
Ketiga, Keluarga Penerima Manfaat pindah alamat dan tidak melaporkan diri sehingga menjadi data yang anomali.
Langkah pertama yang harus diambil oleh Keluarga Penerima Manfaat adalah melaporkan diri kepada pendamping sosialnya masing-masing. Kedua, melapor ke Disdukcapil setempat (tempat tinggal yang baru). Terakhir, melapor ke operator SIKS-NG di desa/kelurahan di sekitar tempat tinggal yang baru.
Keempat atau terakhir, KPM yang memiliki pinjaman di Bank. Misalnya, salah satunya adalah pinjaman KUR.
Namun, tidak kunjung melunasi pinjaman KUR-nya atau terus menerus menunggak sehingga tidak kunjung melunasi pinjaman KUR-nya.
Maka, otomatis nasabah yang memiliki tunggakan atau namanya sudah masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist di sebuah bank, seluruh rekeningnya itu akan diblokir termasuk rekening bantuan sosial yang dimiliki oleh Keluarga Penerima Manfaat tersebut.