AYOBOGOR.COM - Pemerintah telah menyiapkan program-program untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Akses pangan, pendidikan, bahkan kesehatan gratis telah disiapkan, agar tidak ada sekat bagi keluarga miskin untuk mendapatkan pelayanan yang sama dengan masyarakat lainnya.
Salah satunya dengan program kartu Indonesia Sehat (KIS) atau PBI JK. Simak kriteria penerimanya.
Baca Juga: 5 Bansos Ini Serentak Cair Merata Mulai Besok, Update Informasinya Sekarang Juga
PBI JK merupakan akses kesehatan masyarakat miskin melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) atau secara nasional disebut sebagai program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).
Bantuan ini biasa disebut dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Adapun kriteria penerima bantuan PBI JK atau KIS adalah sebagai berikut :
Menurut Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: 2 Kelompok Penerima Bansos BPNT Rp 200 Ribu Per Bulan, Anda Termasuk yang Mana?
1. Keluarga terdaftar di Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
2. Tidak memiliki mata pencaharian tetap dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
3. Penghasilan dibawah standar upah minimum. Sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok keluarganya.
Data kepesertaan PBI JK ini menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Jika Ada Oknum yang Melakukan Pemotongan Bansos dari KPM, Penerima Manfaat Segera Lakukan Hal Ini