Untuk menjadi pembeda dengan BLT Mitigasi Risiko Pangan, maka pada undangan tertulis Sembako.
BPNT merupakan bantuan yang disalurkan ke KPM dalam bentuk uang tunai.
Sebelumnya, KPM wajib menukar uang tersebut dengan sembako senilai dengan uang bantuan yang diterima.
Namun kini hal tersebut tidak lagi dilakukan, sehingga KPM bebas membelanjakan uang untuk keperluan rumah tangganya.
Kecuali untuk pembelanjaan rokok atau barang yang dilarang sesuai yang tertera di dalam undangan.
***