Kemudian ,anak dari keluarga PKH harus mendaftar ke Lembaga Pendidikan sesuai jenjang pendidikannya.
Misalkan SD, SMP, atau SMA.
3. Mengajukan diri sebagai penerima PIP.
Siswa bisa mengajukan diri sebagai calon penerima PIP.
Sekolah akan mencatat data siswa calon penerima bantuan PIP.
4. Pendaftaran data Dapodik
Siswa akan didaftarkan oleh pihak sekolah melalui Aplikasi Dapodik.
Anda bisa mendapatkan informasi terkait pendaftaran, syarat, dan pengecekan penerima bisa ditemukan melalui link resmi pip.kemdikbud.go.id.
Jika sudah terdata di Dapodik sebagai penerima PIP, maka nantinya akan mendapat bantuan dana PIP sesuai jenjang pendidikan. Yaitu :
Siswa SD: Rp 450.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 225.000).
Siswa SMP: Rp 750.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000).
Siswa SMA/SMK: Rp 1 juta per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 500.000).
Setiap siswa penerima bantuan PIP akan memegang buku Tabungan SimPel atau Debit ATM yang akan disalurkan melalui pihak sekolah.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan yang tidak di cover oleh dana BOS.
Sehingga, siswa penerima bansos PKH juga bisa mendapat bantuan PIP untuk menunjang biaya pendidikan yang tidak di gratiskan oleh dana BOS.