AYOBOGOR.COM -- Keluarga penerima manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bisa Mengajukan Bantuan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anaknya yang masih berstatus siswa SD, SMP, dan SMA.
Namun, bantuan PIP Rp450 ribu, Rp750 ribu dan Rp 1,8 juta ini tidak didapat oleh KPM PKH secara otomatis. Melainkan harus diajukan oleh pihak sekolah.
Mengapa demikian?
Karena, antara PIP dan PKH berbeda secara program dan data induknya.
Data induk PKH berasal dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Sedangkan, Data induk PIP adalah Data pokok pendidikan (Dapodik).
Meskipun salah satu syarat pengajuan PIP adalah berasal dari keluarga PKH atau terdata di DTKS, namun tidak serta merta data PKH otomatis terdaftar juga pada program PIP.
Baca Juga: Bukan Hanya PKH Tahap 2, 4 Bansos Ini Bakal Cair Usai Lebaran 2024 Nominal Sampai Rp 1,8 Juta
Sekolah harus terlebih dahulu melakukan seleksi terhadap calon penerima PIP.
Kemudian mendaftarkan siswa tersebut di Dapodik.
Calon penerima bantuan PIP sebelum mendaftar ke Dapodik, harus memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Anak yatim piatu, termasuk anak yang berasal dari panti sosial,
Baca Juga: BLT Rp 600.000 Cair! Inilah 6 Jenis Bansos Yang Akan Disalurkan Setelah Lebaran Selain BPNT dan PKH