Nah, untuk wilayah pencairan bansos terbagi menjadi tiga bagian yaitu wilayah 1, wilayah 2, dan wilayah 3.
Wilayah 1 di antaranya: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Barat, dan Aceh.
Wilayah 2 di antaranya: Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Bali, NTB, NTT, dan DKI Jakarta.
Wilayah 3 di antaranya: Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan Jawa Timur.
Perlu diperhatikan bahwa BLT Mitigasi Risiko Pangan ini akan diberikan kepada 18,8 juta KPM se Indonesia.
Masyarakat yang terdaftar di BLT Mitigasi Risiko Pangan akan menerima bantuan berupa uang tunai senilai Rp600 ribu per KPM terdaftar DTKS