Apalagi pungutan liar yang hal ini dapat merugikan penerima manfaat PKH maupun BLT mitigasi risiko pangan.
Hal ini juga bertujuan agar penyaluran dana bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalah gunakan.
2. Dipastikan KPM PKH dan BLT MRP pada saat pencairan besok menerima bantuan PKH dan BLT MRP secara utuh tidak ada potongan.
Pengambilan dilakukan secara mandiri agar mencegah potongan-potongan yang dapat merugikan penerima manfaat PKH BPNT maupun BLT MRP.
3. Uang bantuan dipastikan untuk tidak disalahgunakan seperti membeli rokok maupun membeli barang-barang non pokok.
Diantaranya, kosmetik, pulsa ataupun barang-barang yang bukan kebutuhan pokok.
4. Sebelum pencairan PKH tahap kedua dan BLT MRP boleh digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah.
Seperti membeli buku, alat tulis ataupun untuk membayar SPP dan seragam sekolah.
Selain itu juga diperuntukkan bagi kebutuhan pokok yang bermanfaat.
Demikianlah informasi mengenai PKH tahap kedua yang cair mulai besok, 8 April 2024 yang kemungkinan akan disusul oleh BLT mitigasi risiko pangan.***