2.Kerusakan pada komponen utama bangunan rumah, seperti atap, lantai, dan dinding.
3. Terdapat kelengkapan komponen struktural bangunan.
4. Lokasi sesuai dengan rencana tata ruang.
Bantuan bedah rumah ini adalah program swadaya yang prosesnya membutuhkan partisipasi dari masyarakat bersama. Artinya ini dilakukan secara berkelompok.
Sehingga, warga harus gotong royong membantu proses pembangunan mulai dari tahap awal.
Yakni, mendata rumah warga disekitarnya yang tidak layak huni, kemudian dilaporkan ke pemerintah desa/kelurahan.
Selanjutnya, Kepala desa atau lurah yang mendapat jumlah rumah yang tidak layak huni di daerahnya, mengusulkan untuk mendapat bantuan dari BSPS lewat Bupati atau walikota dan diteruskan ke Kementerian PUPR.
Kementerian akan menetapkan jumlah penerima bantuan dan lokasinya.
Kementerian kemudian akan melakukan penetapan tenaga fasilitator lapangan (FTL).
Tim teknis dan FTL kemudian akan melakukan verifikasi fisik dan administrasi calon penerima bantuan.
Calon penerima bantuan kemudian diharuskan membuat proposal renovasi dibantu tim FTL.
Kementerian menetapkan Surat Keputusan (SK) jumlah penerima bantuan beserta lokasinya dan membentuk kelompok penerima bantuan dengan jumlah maksimal 20 orang per kelompok.
Kemudian tim teknis dan FTL bermusyawarah dengan kelompok, survei, serta pembelian bahan bangunan.
Setelah itu, penerima bantuan harus membuat rekening untuk menerima dana bantuan.
Selanjutnya akan dilakukan pengiriman bahan bangunan tahap 1 dan tahap 2.
Dana bantuan yang sudah masuk ke rekening penerima kemudian akan dilakukan untuk transfer dana pembelian bahan bangunan ke toko bangunan untuk tahap 1 dan 2. Tahap terakhir yaitu pelaksanaan renovasi rumah.