Keluarga Prasejahtera Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Lewat Kementrian PUPR Akan Bantu Dana Renovasi Rumah Rp20 Juta

photo author
- Rabu, 3 April 2024 | 22:50 WIB
Keluarga Prasejahtera Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Lewat Kementrian PUPR Akan Bantu Dana Renovasi Rumah Rp20 Juta (sahbatpu.go.id)
Keluarga Prasejahtera Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Lewat Kementrian PUPR Akan Bantu Dana Renovasi Rumah Rp20 Juta (sahbatpu.go.id)

AYOBOGOR.COM - Keluarga miskin yang memiliki rumah tidak layak huni atau rumah sangat sederhana harus berbahagia.

Karena pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR akan membantu masyarakat untuk memberikan bantuan berupa dana Rp20 juta khusus untuk renovasi rumah.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), memiliki program khusus untuk menyediakan hunian layak huni bagi masyarakat, salah satunya melalui program bedah rumah.

Bentuk bantuan bedah rumah ini adalah stimulan perumahan Swadaya (BSPS), atau lebih dikenal dengan program bedah rumah pemerintah.

Sasaran dari program bantuan program bedah rumah yaitu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) supaya bisa memiliki rumah yang layak huni.

Program ini sendiri di kelola oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan.

Tahun 2024 ini pemerintah menargetkan untuk mengurangi sebanyak 74% rumah tidak layak huni.

Adapun rumah sasaran BSPS yaitu :

1. Hunian milik masyarakat dengan kondisi tidak layak huni. Termasuk rumah yang rusak akibat bencana alam.

2. Rumah dengan ukuran tidak lebih dari 45 meter persegi.

3. Hunian tradisional dengan ukuran maksimal 45 meter persegi.

Selain itu, ada pula beberapa kriteria tambahan hunian tidak layak huni, meliputi:

- Struktur atap rumah yang membahayakan penghuni, misalnya bocor, jebol, dan rapuh.

- Rangka dan dinding rumah yang tidak layak, sehingga tidak mampu melindungi penghuni.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X