nasional

Keluarga Prasejahtera Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Lewat Kementrian PUPR Akan Bantu Dana Renovasi Rumah Rp20 Juta

Rabu, 3 April 2024 | 22:50 WIB
Keluarga Prasejahtera Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Lewat Kementrian PUPR Akan Bantu Dana Renovasi Rumah Rp20 Juta (sahbatpu.go.id)

- Area lantai rumah yang masih berupa tanah.

- Kurang ventilasi udara dan sumber pencahayaan alami ke dalam rumah.

- Tidak memiliki sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Adapun dana yang akan diterima dari program bantuan bedah rumah pemerintah ini adalah uang tunai senilai Rp20 juta, untuk memperbaiki kualitas huniannya.

Dana sebesar itu akan dialokasikan menjadi dua bagian Rp17,5 juta untuk membeli bahan bangunan, serta sisanya Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Program BSPS terbagi dalam dua sub-program, yaitu Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS).

Adapun syarat pengajuan BSPS adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah berkeluarga.

2. Memiliki tanah hak milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat/AJB dan sejenisnya.

3. Merupakan rumah tinggal satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni.

4. Belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis dalam 10 tahun terakhir.

5. Memiliki penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

6. Bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok, dan tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah.

Selain syarat pengajuan ada juga syarat objek yang harus dipenuhi penerima bantuan adalah:

1. Rumah milik sendiri, satu-satunya, dan dihuni.

Halaman:

Tags

Terkini