AYOBOGOR.COM – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) siap dicairkan oleh Pemerintah, terbukti dengan beredarnya SK Kementerian yang turun di akhir bulan Maret 2024 kemarin.
Terdapat sebanyak 2.652.229 Peserta didik untuk dua golongan ini yang sudah ditetapkan akan menerima SK Nominasi bantuan PIP yang ada di seluruh Indonesia.
Dilansir dari kanal YouTube Eka Nur Aripin, bahwa dua golongan tersebut adalah peserta didik yang sudah masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
Baca Juga: PIP Segera Cair, Perhatikan Tanggal-tanggal Penting Proses Pencairannya
Sejalan dengan SK Nominasi yang sudah ditetapkan, adapun hal-hal yang harus peserta didik atau orangtua atau Sekolah ketahui terkait pencairan bantuan sosial (bansos) PIP ini dapat kita simak sebagai berikut.
Penetapan SK Nominasi kepada Peserta didik menandakan bahwa mereka telah layak untuk mendapatkan bantuan dana PIP dan belum melakukan aktivasi Rekening SimPel.
Tertera pada poin kelima di SK Kementerian, bahwa proses aktivasi rekening ini dapat dilakukan mulai dari tanggal 16 April 2024.
Kemudian, batas akhir aktivasi rekening untuk peserta didik Kelas Akhir (6, 9, 12, dan 13) tahun pelajaran 2023/2024 adalah sampai dengan 30 Juni, sedangkan untuk yang Kelas Berjalan (2, 3, 4, 5, 8, dan 11) tahun pelajaran 2024/2025 akan berakhir di 31 Desember.
Bagi seluruh peserta didik yang namanya sudah tercantum dalam SK Nominasi harus segera melakukan aktivasi rekening sebelum mencapai batas waktunya, supaya dana bantuan PIP bisa disalurkan dan tidak dikembalikan ke kas negara.
Setelah melakukan aktivasi rekening, peserta didik harus mengonfirmasikannya kepada operator sekolah, setelah itu nanti akan diberikan SK Pemberian.
Dimana hal tersebut mengartikan jika peserta didik sudah melakukan aktivasi rekening dan dana bantuannya akan segera di transfer ke rekening.
Dalam pendistribusian bantuan PIP ini akan diberikan dalam satu kali setahun, dengan 3 bank yang menjadi penyalur bantuannya, yaitu ada bank BNI, BRI, dan BSI.
Setelah ditetapkannya SK Nominasi ini, pemerintah sudah siap menggelontorkan dana bantuan dengan total sebanyak Rp 3T untuk disalurkan kepada Peserta didik.