AYOBOGOR.COM -- Pencairan bansos merupakan hal selalu dinantikan oleh para Keluarga penerima manfaat (KPM) diseluruh Indonesia. Terutama KPM dari program keluarga harapan (PKH).
Sebagian dari mereka bahkan selalu meramaikan akun media sosial terutama YouTube untuk mengetahui perkembangan progres pencairan bantuan.
Nah sebenarnya bagaimana skema dan mekanisme pencairan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah ini? Berikut ulasannya.
Skema pencairan bansos sebelum proses transfer ke rekening KPM akan melalui Sosial Next Generation (SIKS-NG) supervisor yang dimiliki Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau pendamping sosial.
Baca Juga: Bolehkah Komponen Bansos PKH Lebih dari 1 Orang dalam 1 Keluarga? Ini Jawabannya
Adapun skema pencairan melalui SIKS-NG Supervisor akan melewati tahap berikut :
1. Verifikasi atau verval rekening keluarga penerima manfaat (KPM)
2. Setelah melakukan verval, maka Kemensos akan menerbitkan surat perintah membayar (SPM)
3. Kemudian surat perintah pencairan dana (SP2D),
4. Selanjutnya standing instruction
Setelah standing Instruction, maka langkah terakhir adalah topup atau pencairan dana.
Nah untuk PT Pos Indonesia, prosesnya ditambah dengan:
1. Mengirim undangan By Name by Address kepada pendamping sosial atau pihak desa.
2. Undangan pencairan diserahkan ke KPM untuk mendapatkan jadwal pencairan, dan
3. Terakhir, barulah pencairan.